Waspada Ambil Foto di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Kini Bisa Kena Sanksi

Bandara Sultan Hasanuddin Terapkan Aturan Ketat Soal Aktivitas Fotografi

Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi aktivitas pengambilan foto dan video di area bandara. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya insiden pelanggaran privasi dan potensi gangguan keamanan akibat aktivitas fotografi sembarangan. Aturan baru ini secara tegas melarang pengambilan gambar di area sensitif seperti pos pemeriksaan imigrasi, lokasi scanner keamanan, ruang operasional, serta area terbatas lainnya. Bahkan untuk keperluan profesional sekalipun, kini wajib mengantongi izin resmi dari manajemen bandara.

Sanksi bagi pelanggar bervariasi mulai dari peringatan lisan, penghapusan file digital, hingga denda administratif yang bisa mencapai jutaan rupiah untuk pelanggaran berat. "Kami menemukan banyak kasus penyalahgunaan foto bandara untuk kepentingan yang mengganggu keamanan," jelas Ahmad Yani, General Manager Bandara Sultan Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa aturan ini sejalan dengan standar keamanan penerbangan internasional. Meski demikian, area publik seperti lobi utama dan zona makanan tetap diperbolehkan untuk fotografi non-komersial.

Para traveler dan content creator kini perlu lebih bijak dalam mengabadikan momen di bandara. Beberapa tips aman antara lain selalu mematikan flash kamera, menghindari pengambilan gambar yang menampilkan petugas atau peralatan keamanan, serta bertanya kepada petugas jika ragu tentang area yang boleh difoto. Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara kebutuhan dokumentasi masyarakat dengan keamanan operasional bandara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Banjir Berkepanjangan di Laba Lubu Kec. Malangke Luwu Utara Sulawesi Selatan

Tren "Kesenjangan Sosial" dengan Dialog Absurd Viral di TikTok, Satir Realita atau Sekadar Hiburan?

Safari Ramadhan Pondok Pesantren As'adiyah Belawa Baru: Menebar Kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan