"Vonisdan Denda Rp500 Juta untuk Mantan Mensos Juliari Batubara dalam Kasus Korupsi Bansos"
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam sidang yang digelar pada 24 Juni 2024. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang berjalan selama 3,5 tahun terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 senilai Rp32,4 miliar. Hakim ketua menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari dua vendor proyek bansos berupa fee Rp10.000 per paket yang seharusnya diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi.
Dalam persidangan yang dipantau langsung oleh RCTI dan Kompas TV, terungkap bahwa uang haram tersebut digunakan Juliari untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli 3 unit apartemen premium di Jakarta dan Bali, serta mobil Mercedes-Benz senilai Rp2 miliar. Jaksa KPK sebelumnya menemukan Rp14,5 miliar uang tunai tersimpan di lemari es rumah tersangka - sebuah bukti nyata pemborosan dana bansos di tengah kesulitan rakyat. "Terpidana telah menyalahgunakan amanah negara di saat masyarakat paling membutuhkan," tegas hakim dalam amar putusan.
Meski telah divonis, Juliari - yang hadir di persidangan dengan kemeja putih lusuh - menyatakan akan mengajukan banding. "Saya merasa menjadi korban skenario politik," bantahnya sembari menatap lesu ke arah keluarga yang duduk di bangku penonton. Padahal, KPK telah menghadirkan 17 saksi termasuk rekan kerja dan vendor yang memperkuat dakwaan.
Kasus ini memicu reformasi besar-besaran sistem bansos, dimana Kementerian Sosial kini menerapkan teknologi blockchain untuk memantau distribusi dana. Namun, bagi penerima bansos seperti Ibu Siti (52), warga Bekasi yang kehilangan akses bantuan saat itu, rasa kecewa tetap membekas: "Uang untuk orang miskin dipakai beli apartemen, sungguh tak berperasaan."
Komentar
Posting Komentar